LAMPURA, LAMPUNGNEWSPAPER-Pluhan baner/reklame yang di duga Milik salah satu perusahaan rokok asal Malang ini di sinyalir tak memiliki izin.
Banner rokok yang bertuliskan TUSSO itu dengan sengaja melanggar perbup lampura No 37 tahun 2022 tentang tatacara
pemungutan pajak reklame serta nilai sewa.Pasalnya, berdasarkan fakta di lapangan, reklame yang mempromosikan rokok tersebut dipasang di tempat (sarana) umum.
Beberapa spanduk reklame bertuliskan Rokok TUSSO dipasang dengan sengaja di tiang-tiang lampu jalan, tiang listrik dan Telkom di sepanjang jalan Lintas sumatera, desa tl. jembatan, Kecamatan Aji kagungan, Lampung Utara, Lampung.
BACA JUGA:Polisi Gerebek Gudang Penampungan Benih Lobster di Pesibar, 2 Orang dan 7.500 BBL Diamankan
Hal tersebut diduga telah melanggar perbup yang mengatur tarif pemasangan reklame dan sejenisnya.
Menurut warga, pihak rokok TUSSO diduga tidak memiliki ijin untuk pemasangan reklame di tiang-tiang sarana umum milik Negara tersebut.
Selanjutnya, pihak perusahaan Rokok TUSSO juga diduga telah melakukan tindak korupsi dengan sengaja untuk menghindari tarif pemasangan reklame untuk setiap unit dan ukuran.
“Kami duga sengaja itu untuk menghindari tarif reklame dan pajak periklanan, dipasang di tiang-tiang listrik pula,” ujar salah seorang warga kelurahan TL.jembatan berinisial S, SENIN (05/08/2024) pagi.
“Untuk perusahaan rokok seperti ini bila perlu dicabut ijin pendistribusiannya di kotabumi Lampung Utara, jangan dikasi lagi untuk mendistribusikan rokoknya disini,”pungkasnya
Dengan adanya pendistribusian rokok di Kabupaten ini, seyogianya hal tersebut dapat menambah penghasilan anggaran daerah (PAD). Namun justru sebaliknya terjadi, pihak rokok TUSSO diduga dengan sengaja memasang reklame tanpa ijin dan tanpa menaati tarif pemasangan reklame.
BACA JUGA:Lampura Pertahankan Capaian UHC, Warga Nikmati Layanan Kesehatan Gratis
Terpisah PLT. Kepala dinas perizinan iwan sagitariza, yang di wakilkan staff nya Irham mengatakan kepada media ini.
"Klo yg sifatnya iklan insidental perizinan tidak terbitkan izinnya, klo iklan seperti digambar masuk ke iklan insidental pak. Biasanya mereka hanya bayar pajaknya saja di dispenda Ujar irham.
Sementara Pihak perusahaan Rokok TUSSO membenarkan bahwasanya mereka belum belum mengurus izin iklan pemasangan reklame.