Pihaknya berharap, adanya langkah kongkrit dalam menyikapi permasalahan armada Batubara yang melintas di malam hari ini.
"Kalau siangnya agak berkurang. Tapi kalau tengah malam berpuluh-puluh Kalau lewat, kayak kereta babaranjang saja," kata dia lagi.
Perlu di ketahui, dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor. 045.2/0208/v.13/2022, menjelaskan peraturan atau ketetapan tentang transportasi Batubara yang melintas di wilayah Provinsi Lampung, memiliki aturan yang harus dipatuhi.(*)
Berat muatan truk pengangkut Batubara di batasi yaitu hanya 8 TON, dengan jenis kendaraan yaitu truk ringan atau truk sedang dan juga tidak di izinkan untuk berkonvoi.
Selain itu, truk juga harus dalam keadaan tutup baik menggunakan terpal atau plastik tebal. (PRN/Wan)