Inspektorat Pesawaran Targetkan 60 persen Desa Resiko Tinggi Mengalami Penurunan

Senin 22-07-2024,08:14 WIB
Reporter : Fahrurrozi
Editor : Khairul

PESAWARAN. LAMPUNGNEWSPAPER- Inspektorat Pesawaran saat ini telah terapkan pemeriksaan berbasis resiko di seluruh desa di kabupaten setempat. Hal itu selain untuk efektif dan efisien dalam melakukan pemeriksaan, juga sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

  “Untuk pemeriksaan berbasis resiko sudah kita mulai sejak tahun lalu. Sesuai arahan pemerintah pusat untuk lebih menekankan pemeriksaan berbasik resiko, supaya lebih efektif dan efisien. Mengingat keterbatasan SDM dan anggaran,”ungkap Kepala Inspektorat Pesawaran Singgih Febriantoro, Minggu  21 Juli 2024   BACA JUGA:Disdik Terkesan Tutup Mata Melihat Kondisi SDN 18 Way Ratai   Dikatakan, beberapa indikator dalam melakukan pemeriksaan bebasis resiko diantaranya tingkat pendidikan kepala desa, akhir masa jabatan kepala desa, besar kecilnya anggaran Dana Desa dan jarak pemerintah daerah dengan desa. Dan tindak lanjut hasil pemeriksaan atau temuan tahun sebelumnya.     “ Kita lakukan mapping, dan menentukan kebijakan. Untuk desa desa resiko tinggi, kita lakukan pemeriksaan reguler, bahkan jika desa itu sangat tinggi resikonya, bisa kita lakukan investigasi. Untuk desa beresiko rendah, kita lakukan monitoring dan evaluasi,”jelasnya   BACA JUGA:Perbaikan Sekolah Terkendala Status Tanah Register 21   Dijelaskan, dari 148 desa di Kabupaten Pesawaran berdasarkan hasil Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), terdapat 60 persen desa masih dikatagorikan resiko tinggi. Dan salah satu upaya guna menurunkan desa dengan resiko tinggi tersebut, yakni meningkatkan kapasitas dan kapabilitas APIP, penikatan SDM di Inspektorat dengan diberikan bimtek    “ Kita lebih menekankan pembinaan daripada penindakan. Kita lakukan secara berkala di desa, apakah saat pemeriksaan reguler, sosialisasi dan giat lainnya,”paparnya    Diakui mantan Kepala DPMPTSP Pesawaran ini, dari hasil pemeriksaan tahun 2022 silam ditemukan beberapa penyimpangan atau ketidaksesuaian pengelolaan anggaran desa. Dimana dari rekapitulasi temuan itu ada sekitar Rp 28 miliar terindikasi negara mengalami kerugian. Dan dari angka tersebut, pihaknya klaim telah menyelamatkan sekitar Rp 26 miliar lebih.    “Masih ada tunggakan Rp 1 miliar lebih pajak. Dan temuan itu tercermin dalam 60 persen desa berbasik resiko tinggi tadi,”ujarnya    Saat ini lanjut Singgih, pengelolaah dana desa tahun 2023 yang dilakukan pemeriksaan tahun 2024, harapannya angka 60 persen tersebut mengalami penurunan. Salah satunya dengan melaksanakan program satu desa di setiap kecamatan untuk pemeriksaan dengan pendampingan dan pembinaan pihak Inspektorat     “ Jika status desa dengan resiko tinggi tadi sudah mengalami penurunan dengan lebih memahami aturan dan taat dalam pengelolaan dana desa, maka kita lakukan pendampingan. Jadi harapanya tidak ada lagi pemeriksaan reguler, dan idealnya seperti itu,”tandasnya (ozi)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini