BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung terus melakukan pemeriksaan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang ada di Kabupaten Pesisir Barat pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat dan beberapa pihak Perusahaan CPP dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Senin 03 Mei 2024, guna dimintai keterangannya terkait dugaan Tipikor Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang - Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.
BACA JUGA:Pelaku Curas Terhadap Pelajar SMK Berhasil Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Lampung Utara
Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang - Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.153.200.000.
Dalam proses pemeriksaan, ditemukan Adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi terhadap dokumen hasil pekerjaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.
Indikasi Potensi Kerugian Keuangan Negara pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kec. Lemong tahun 2022 tersebut sebesar Rp. 925.713.448,90, tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah.(agung)