BANDARLAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan peraturan baru, sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan SE. 92 tahun 2021 bahwa masa berlaku hasil RT-PCR 2x24 jam menjadi 3x24 jam. Surat edaran nomor SE. 92 tahun 2021 tentang, perubahan atas surat edaran menteri perhubungan nomor 89 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi COVID-19 pada 27 Oktober 2021. \"Menteri Perhubungan kembali mengeluarkan surat edaran, bahwa untuk surat keterangan hasil PCR berlaku 3x24 jam, yang sebelumnya 2x24 jam,\" kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (1/11). Jaka mengatakan, pada surat eraran dari Kementerian Perhubungan nomor 92 tahun 2021, tidak terdapat perubahan yang sangat signifikan, dari syarat perjalanan, surat dan lainnya. Ia menjelaskan, sehubungan dengan hal tersebut di atas, syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antar kota disesuaikan dengan adendum surat edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia nomor SE. 92 tahun 2021 yang semula wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan. Kini wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan. \"Ini berlaku untuk pengguna jasa angkutan kereta api. Para calon penumpang juga tetap di wajibkan menunjukan kartu vaksinasi minimal dosis tahap satu, dan memiliki surat negatif COVID-19 dengan surat hasil PCR yang berlaku 3x24 jam dan untuk rapid test antigen berlaku 1x24 jam,\" katanya Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api: 1. Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. - Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. - Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. 2. Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. (dka)
KAI : Kini Masa Berlaku RT-PCR 3×24 Jam
Senin 01-11-2021,07:56 WIB
Reporter : Redaksi Lampung Newspaper
Editor : Redaksi Lampung Newspaper
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25-05-2026,07:24 WIB
Jejak Aktivisme Riza Rahmayadi Menguat di Bursa Ketua KNPI Pesawaran
Senin 25-05-2026,17:34 WIB
Polemik Selter Henri Dunan, Keabsahan Surat Persetujuan PPK Dipertanyakan, BKPSDM Tidak Tahu
Senin 25-05-2026,15:03 WIB
Wabup Azwar Hadi Pantau Langsung Penyaluran Bantuan Pangan di Bumi Agung
Senin 25-05-2026,23:47 WIB
Bupati Pringsewu Teken MoU Dengan AM Farm Yang Kelola RPH dan Peternakan
Senin 25-05-2026,22:27 WIB
Bupati Tanggamus Genjot Modernisasi Pertanian
Terkini
Senin 25-05-2026,23:47 WIB
Bupati Pringsewu Teken MoU Dengan AM Farm Yang Kelola RPH dan Peternakan
Senin 25-05-2026,22:27 WIB
Bupati Tanggamus Genjot Modernisasi Pertanian
Senin 25-05-2026,19:44 WIB
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Pansus Berikan Sejumlah Catatan ke OPD
Senin 25-05-2026,17:34 WIB
Polemik Selter Henri Dunan, Keabsahan Surat Persetujuan PPK Dipertanyakan, BKPSDM Tidak Tahu
Senin 25-05-2026,15:03 WIB