BANDARLAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali memperbolehkan anak-anak usia di bawah 12 tahun naik kereta api mulai 22 Oktober 2021. Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 20 Oktober 2021. \"Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,\" kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, Jumat (22/10). Jaka mengatakan, anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api: 1. Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. - Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. - Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. 2. Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. (dka)
KAI Mulai Perbolehkan Anak Dibawah 12 Tahun Naik Kereta
Jumat 22-10-2021,12:24 WIB
Reporter : Redaksi Lampung Newspaper
Editor : Redaksi Lampung Newspaper
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-05-2026,13:50 WIB
PTP Nonpetikemas Dukung Kemajuan Ekonomi Lampung melalui Pendistribusian Pupuk
Jumat 29-05-2026,15:42 WIB
IJP Lampung Bagikan 120 Paket Daging Kurban untuk Anggota dan Warga
Jumat 29-05-2026,21:51 WIB
PMB Nasional Perpanjang Masa Pembayaran UM-PTKIN 2026 hingga 2 Juni
Jumat 29-05-2026,19:16 WIB
Gasak Uang Puluhan Juta di Rumah Warga Metro Selatan, Dua Pelaku Ditangkap Polres Metro
Jumat 29-05-2026,18:59 WIB
Bupati Ela Lantik 14 Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Namanya
Terkini
Jumat 29-05-2026,22:58 WIB
Wabup Pringsewu Buka Gelar Kreativitas Panca Lomba XIV Pramuka
Jumat 29-05-2026,22:31 WIB
60 Ribu Sapi Kurban asal Lampung Dikirim ke Sejumlah Daerah di Indonesia
Jumat 29-05-2026,22:12 WIB
Bupati Riyanto Groundbreaking Pembangunan SPAM IKK Way Sepagasan
Jumat 29-05-2026,22:05 WIB
Lampung Timur Kembali Raih WTP, Bupati Ela: Ini Hasil Kerja Keras Seluruh OPD
Jumat 29-05-2026,21:51 WIB