BANDARLAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali memperbolehkan anak-anak usia di bawah 12 tahun naik kereta api mulai 22 Oktober 2021. Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 20 Oktober 2021. \"Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,\" kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, Jumat (22/10). Jaka mengatakan, anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api: 1. Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. - Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. - Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. 2. Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. (dka)
KAI Mulai Perbolehkan Anak Dibawah 12 Tahun Naik Kereta
Jumat 22-10-2021,12:24 WIB
Reporter : Redaksi Lampung Newspaper
Editor : Redaksi Lampung Newspaper
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,10:29 WIB
Resmi! 82.274 Siswa Lulus SPAN-PTKIN 2026, Cek Hasilnya Disini
Rabu 08-04-2026,19:08 WIB
Dirjen Bina Keuangan Daerah Dorong Pemkab Lambar Sederhanakan Regulasi dan Tingkatkan Promosi Daerah
Rabu 08-04-2026,10:37 WIB
5.153 Calon Mahasiswa Baru Diterima di UIN Raden Intan Lampung Jalur SPAN-PTKIN 2026
Rabu 08-04-2026,11:56 WIB
Dinkes Catat Kasus DBD di Bandar Lampung Capai 33
Rabu 08-04-2026,19:41 WIB
UniRank 2026: UIN Raden Intan Lampung Kembali Masuk 6 Besar PTKIN
Terkini
Rabu 08-04-2026,23:18 WIB
Disperindag Lampung Dukung Koperasi IJP, Dorong Peluang Usaha dan Kolaborasi
Rabu 08-04-2026,23:13 WIB
Warga Pesawaran Hilang Sejak Selasa, Keluarga Minta Bantuan Pencarian
Rabu 08-04-2026,23:08 WIB
IJP Lampung Konsultasi ke Dinas Koperasi, Matangkan Pembentukan Koperasi
Rabu 08-04-2026,21:47 WIB
Biro AUPKK UIN Raden Intan Lampung Gelar Bimtek Pengelolaan Arsip Vital dan Terjaga
Rabu 08-04-2026,19:41 WIB