JAKARTA --- Sebanyak 42 Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) di seluruh Indonesia kembali membuka layanan uang rupiah, yang akan dimulai pada 8 Oktober 2021. Kepala Grup Departemen Komunikasi BI, Muhamad Nur mengatakan, pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat. \"Layanan ini tidak terlepas dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3,\" kata dia melalui keterangan tertulisnya, yang diterima Lampung Newspaper, Kamis (7/10). Adapun layanan yang akan dibuka diantaranya penukaran uang rusak, dari sebelumnya ditiadakan maka akan dibuka setiap hari Kamis, dimulai dari pukul 08:00 -11:30 WIB/WITA/WIT. Sedangkan layanan uang rupiah yang diragukan keasliannya akan dibuka setiap hari Selasa dan Kamis dimulai dari pukul 08:00 -11:30 WIB/WITA/WIT. Jadwal pelayanan ini juga sebelumnya ditiadakan. Lalu pelayanan penjualan uang rupiah khusus akan dibuka setiap hari Senin dimulai dari pukul 08:00 -11:30 WIB/WITA/WIT. pelayanan ini sebelumnya ditiadakan. \"Untuk kegiatan layanan uang rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan,\" jelasnya. Selain itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan layanan uang ke Bank Indonesia Kantor pusat wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama. Sementara untuk di Kantor Perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. \"Bagi masyarakat karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2×24 jam. BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19. (san/*).
BI Buka Kembali Layanan Uang Rupiah, Ini Syarat dan Jadwalnya
Kamis 07-10-2021,05:59 WIB
Reporter : Redaksi Lampung Newspaper
Editor : Redaksi Lampung Newspaper
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 24-05-2026,21:31 WIB
Misnadi Nahkodai KAHMI OKU Selatan 2026–2031, Ema Ratna Sari Pimpin FORHATI
Minggu 24-05-2026,22:34 WIB
Tim Peneliti UIN Raden Intan Lampung Kembangkan Model Kesiapan AI untuk Inovasi Pembelajaran
Minggu 24-05-2026,22:22 WIB
Kajian Akademisi UIN RIL Catat Kepuasan Publik Operasi Ketupat Krakatau 2026 Capai 98,2 Persen
Minggu 24-05-2026,22:07 WIB
Mahasiswa Akuntansi Syariah UIN RIL Sabet Predikat Duta Bahasa Favorit Provinsi Lampung
Minggu 24-05-2026,22:14 WIB
Dosen UIN RIL Presentasikan Riset Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Perempuan di Simposium Internasional
Terkini
Senin 25-05-2026,17:34 WIB
Polemik Selter Henri Dunan, Keabsahan Surat Persetujuan PPK Dipertanyakan, BKPSDM Tidak Tahu
Senin 25-05-2026,15:03 WIB
Wabup Azwar Hadi Pantau Langsung Penyaluran Bantuan Pangan di Bumi Agung
Senin 25-05-2026,07:24 WIB
Jejak Aktivisme Riza Rahmayadi Menguat di Bursa Ketua KNPI Pesawaran
Minggu 24-05-2026,22:34 WIB
Tim Peneliti UIN Raden Intan Lampung Kembangkan Model Kesiapan AI untuk Inovasi Pembelajaran
Minggu 24-05-2026,22:22 WIB