"Dia (perempuan) hanya rekan kerja saya. Rekan kerja kalau ada kerjaan di wilayah Way Kanan, bukan rekan kerja terkait uang ini," pungkasnya.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus peredaran uang palsu ini.
Sebelumnya, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan Bernadus Gumelar Agung Wicaksono, pembuat uang palsu (upal) senilai Rp 12.750.000.
Pelaku merupakan warga Kuta Waringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Polisi mengamankan pelaku di Jalan Sudirman, Kelurahan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (3/3/2024) pukul 15.45 WIB.