"Yang kita kenakan, pasal 36 undang-undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang. Untuk ancaman di atas 5 tahun penjara," tuturnya.
Sementara, untuk satu rekannya lagi, belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini lantaran perempuan tersebut dianggap belum memenuhi unsur.
"Untuk perempuan tersebut, sampai saat ini belum kita tetapkan sebagai tersangka, karena unsur-unsurnya belum ada yang terpenuhi," pungkasnya.
Sementara, pelaku yakni Wangming alias Joko, saat diwawancarai di Mapolres Lampung Utara, mengakui perbuatannya tersebut.
"Kemarin (kejadian membelanjakan Uang palsu) sekitar jam 13.00 WIB lewat. Mau beli minyak solar, dan rencana mau ke Way Kanan dan bukit kemuning," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, jumlah nominal uang palsu yang dibelanjakan olehnya.
"Yang dibelanjakan kmren pecahan 50 dan 20 ribu," singkatnya.
Ia mengaku, jika mendapatkan uang palsu tersebut dari warga Lampung Tengah.
BACA JUGA:Intip Jam Layanan Bank Lampung Selama Ramadhan
"Dapat uang itu dari Lampung Tengah, dari orang yang namanya Mbak Tun," paparnya.
"Yang pecahan Rp 20 ribuan itu Rp 15 juta, yang Rp 50 ribuan itu Rp 1,5 juta. Semua itu saya beli dengan dia, harganya Rp 3,5 juta," sambungnya.
Wangming juga menyebutkan, baru membeli uang tersebut pada Selasa (12/3/2024) kemarin.
"Baru kemarin saya beli uang itu, dan belum saya gunakan sama sekali," imbuhnya.
Ia mengaku, jika baru pertama kalimembelanjakan uang tersebut.
"Saya baru berangkat kemarin itu. Baru mau belanja minyak solar. Saya kemarin baru mau coba aja, baru kemarin," sebutnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan jika rekannya alias perempuan yang ada di mobilnya saat diamankan, merupakan rekan kerjanya di pekerjaan lain.