LAMPURA,-LAMPUNGNEWSPAPER-Ratusan anggota Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII menggelar aksi damai di halaman kantor Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Selasa (5/3/24).
Mereka menuntut Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi untuk membatalkan rencana kegiatan konstatering (pengukuran pencocokan), sita, dan eksekusi atas aset lahan milik PTPN VII seluas 439,42 hektar di areal 461 tepatnya lahan yang berada di wilayah administrasi Kecamatan Bunga Mayang.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Edwin Adrian, yang diwakili oleh Humas PN Kotabumi Rajes Mizandi, dan Juru bicara PN Kotabumi Muamar Azmar mengatakan demo tersebut merupakan penyampaian aspirasi terkait dengan putusan eksekusi perkara nomor 328 PK.
“Demo tersebut yang pada intinya (meminta penundaan) melaksanakan putusan no 8 2014 PN Blambangan Umpu,” ungkap Juru Bicara PN Kotabumi Muamar Azmar, kata dia saat dikonfirmasi.
Meskipun perkara secara materiel berada di PN Blambangan Umpu, namun sebagian objek perkara ada di posisi wilayah Lampung Utara, itulah kenapa PN Kotabumi menerima eksekusi yang bersifat delegasi dari PN Blambangan Umpu.
BACA JUGA:Pemkab Lampura Berkolaborasi Dengan DLH Provinsi serta Metro Dalam Pengelolaan Sampah.
“Permohonan delegasi eksekusi dari PN Blambangan Umpan tertanggal 18 November 2023.Karena areal berada di wilayah Lampung Utara,” terangnya.
Ketika ditanya apakah besok akan dilaksanakan eksekusi sesuai jadwal juru bicara PN Kotabumi mengatakan perlu dikonfirmasi kepada Ketua PN Kotabumi selaku pelaksana delegasi.
“Karena itu sifatnya teknis dari Ketua Pengadilan sebagai pelaksana delegasi, untuk jadwal sebenarnya sudah ada schedule untuk eksekusi akan dilaksanakan besok, tapi untuk keputusan perlu untuk dikonfirmasi lagi,” ucapnya.
Juru bicara PN Kotabumi juga mengatakan, jika apa yang disampaikan oleh pendemo dari anggota Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII menyampaikan aspirasi yang sifatnya material bukan upaya hukum, sementara PN Kotabumi tidak bisa masuk ke aspek material karena PN Kotabumi hanya pelaksana eksekusi, atau pelaksana putusan dari PN Blambangan Umpu (Prn/Apr)