“Jadi, akhirnya warga kompak bersepakat agar pemiliknya langsung dalam hal ini Wingki menemui warga jika usahanya akan terus berlanjut di lingkungan 02 Banjarsari,” paparnya.
Sementara itu, Lurah Banjarsari, Nila Kusumawati membenarkan adanya mediasi tersebut.
Dia justru menyayangkan terjadinya polemik, disebabkan izin terhadap lingkungan yang belum dilakukan.
“Saya selaku Lurah Banjarsari, menyesalkan kejadian ini ya. Jika pengusaha sudah mengantongi izin lingkungan, tentu tidak seperti ini ya keadaannya. Dan persyaratan itu tentunya harus dipenuhi terlebih dahulu. Sehingga warga dan pamong di sini juga tidak kisruh gitu ya, dengan hal-hal seperti ini. Kita sudah melakukan mediasi tahap pertama dan mediasinya belum mencapai titik mufakat,” kata Nila.
“Warga sekitar sini bersedia memberi toleransi, artinya supaya gedung ini bisa beroperasional, walau pun belum ada izin lingkungan dari warga ya. Sehingga sampai tanggal 15 ini diizinkan oleh warga untuk beroperasional. Itu kesepakatan warga,” lanjutnya.
Sedangkan, Kasi Penegak Perda Satpol PP Kota Metro, Muhammad Ali menyebut, pihaknya belum bisa melakukan tindakan apa pun, dalam hal ini penertiban atau penyegelan tempat usaha tersebut, sampai dengan waktu yang sudah disepakati bersama antara warga dengan pihak perusahaan.
“Jadi kami belum bisa melakukan penindakan karena warga sendiri sudah sepakat untuk memberi toleransi, sampai dengan tanggal yang sudah ditentukan, yakni tanggal 15 untuk bertemu langsung dengan pemilik perusahaan,” tandasnya. (MRC)