METRO,LAMPUNGNEWSPAPER - Pasca beredarnya kabar penangkapan salah seorang oknum Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, menyisakan pertanyaan terkait dampak hal tersebut bagi pembangunan daerah, khususnya bidang yang dinaunginya, yakni Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim).
Diketahui, oknum pejabat eselon II berinisial F itu ditangkap polisi, atas dugaan tipu gelap jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden, kota setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Newspaper, dia menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Metro.
Pelaku F itu ditangkap polisi atas laporan korban tertanggal 27 Oktober 2020 yang lalu dengan nomor : LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat dan digelandang ke Polres Kota Metro pada Senin, 22 Januari 2024 kemarin siang.
Ditanya soal penangkapan kadis berinisial F yang terjerat kasus pidana itu, Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin mengatakan, bahwa perkara itu merupakan delik hukum pidana umum.
“Itu kan delik hukum pidana umum, maka bisa tanyakan langsung ke aparat penegak hukum terkait,” kata Wahdi melalui panggilan suara WhatsApp, Selasa, 23/1/2024.
BACA JUGA:Kadis Perkim Kota Metro Dikabarkan Ditangkap Polisi, Ini Kronologisnya
Ditanya kembali mengenai arah berjalannya roda pemerintahan, yakni dampak penangkapan Kepala Dinas Perkim terhadap pembangunan di kota Metro, Wahdi mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi hal tersebut kepada Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo.
“Boleh tanyakan hal ini ke Sekda Kota Metro saja ya,” jawabnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo belum bisa dimintai tanggapan.
Sebelumnya, mengenai penangkapan Kepala Dinas Perkim itu, Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mengonfirmasi positif atas informasi tersebut. Dia menyebut, aparat kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap F dikantornya sendiri, dan pelaku sudah ditahan di rutan Polres Kota Metro.
“Ya benar. Tadi siang kami melakukan penangkapan di kantornya. Untuk malam ini kita lakukan penahanan di sel Polres Metro. Besok datang aja ke Polres Metro ya, kita berikan informasi yang lengkap,” tandas Iptu Rosali. (MRC)