KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER - Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, mendatangi Mapolres Lampung Selatan.
Kedatangan mereka untuk melakukan aksi. Tapi bukan hal negatif, melainkan untuk menunjukkan sikap positif. Masyarakat yang membawa kertas berisi tulisan menunjukkan bahwa mereka mengapresiasi Polres Lampung Selatan, yang sukses melimpahkan dugaan kasus mafia tanah.
Aksi yang dilakukan warga itu digelar pada Selasa, 16 Januari 2024, sekitar pukul 10.15 WIB Perwakilan masyarakat Desa Karangsari yang tergabung dalam Formasta, Tugiyo, menyampaikan secara langsung ungkapan terima kasihnya dihadapan Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Yusriandi Yusrin, S.IK di halaman Mapolres Lampung Selatan.
"Kami datang ke sini untuk memberikan apresiasi kepada bapak Kapolres dan seluruh jajarannya. Khususnya di Unit Harda yang sudah melakukan penyidikan dan melakukan P21 proses tanah kami," katanya.
Kapolres Lampung Selatan menyambut baik kehadiran warga dari Desa Karangsari. Kapolres juga mengucapkan terima kasih karena warga sudah rela jauh-jauh datang ke Mapolres Lamsel hanya untuk menyampaikan apresiasi.
Terlepas dari itu semua, Kapolres bilang kalau sudah menjadi tugas mereka menyelidiki sebuah kasus.
BACA JUGA:Sudah 1.098 RTLH Tersentuh Bedah Rumah
"Ini merupakan komitmen mewujudkan legitimasi sosial dan juga mewujudkan legitimasi penegakkan hukum," ujarnya.
Polres Lampung Selatan, lanjut Kapolres, akan terus berproses memberikan yang terbaik kepada seluruh masyarakat untuk merespon keluhan yang ada di masyarakat dalam hal proses penegakan hukum. Kapolres mengaku bangga bisa menyelesaikan perkara itu.
"Sudah menjadi tugas kami dalam memberikan pelayanan terbaik dalam rangka penanganan percepatan penyelesaian perkara," katanya.
Sehari sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menerima penyerahan tersangka sekaligus barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana pengrusakan, dan menguasai lahan sebagaimana diatur pada Pasal 263 Ayat (1) ayat (2) KUHP Pidana.
Purnomo Wijoyo, mantan Kepala Desa Bangunrejo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan tersandung perkara pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) Ayat (2) KUHP.
Purnomo memalsukan surat menggunakan pengajuan permohonan sertipikat. Permohonan itu diajukan melalui prona Desa Bangunrejo tahun 2016 dengan jumlah 44 pemohon, yang terdiri dari 27 sertipikat atas nama masyarakat Desa Bangunrejo dan 17 sertipikat atas nama warga Desa Sidomulyo. Saat pelimpahan itu, berkas Purnomo diterima langsung oleh JPU, Hendra Dwi Gunanda, S.H. (rnd)