METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Tim gabungan terdiri dari Tekab 308 Polres Kota Metro dan Unit Reskrim Polsek Metro Barat menangkap satu dari dua pencuri sepeda motor milik pelayan di sebuah rumah makan di kota setempat.
Penangkapan itu berhasil diungkap melalui rekaman kamera pengawas yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Metro Barat, Iptu Amirul Hasan menyebut pihaknya berhasil mengidentifikasi identitas dua pelaku, setelah melalui proses penyelidikan dengan berbekal rekaman video aksi tindak kejahatan para pelaku, yang terekam kamera pengawas CCTV.
“Berawal dari laporan yang dibuat oleh korban, Unit Reskrim Polsek Metro Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan didapati bahwa pelaku terekam oleh CCTV saat melakukan aksinya. CCTV tersebut memudahkan Unit Reskrim Polsek Metro Barat mengidentifikasi pelaku tersebut dan polisi berhasil mengantongi nama-nama pelaku,” kata Iptu Amirul, Senin, 15/1/2023.
“Satu pelaku yang sudah kita tangkap yakni pria berinisial HS(30), warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur. Sedangkan satu rekannya, yakni F, masih dalam pengejaran,” timpalnya.
Berdasarkan keterangan Iptu Amirul, diketahui tindak pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi di sebuah rumah makan yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro pada Minggu, 1 Oktober 2023, sekitar jam 11 siang. Sementara, kendaraan roda dua yang hilang itu merupakan milik korban yang tak lain adalah pelayan tempat makan tersebut.
Dari rekaman CCTV, diketahui dua pelaku tersebut beraksi pada saat sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 2482 NDT yang dicurinya sedang terparkir di halaman belakang rumah makan.
Ketika pemilik warung makan tersebut hendak meminjam kendaraan roda dua itu, ternyata R2 itu sudah tidak ada di tempatnya semula, alias hilang dicuri.
“Kemudian, pada Minggu, 14 Januari 2024, Tim Tekab 308 Polres Metro dan Unit Reskrim Metro Barat berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku HS yang sedang berada di rumahnya, di wilayah Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur. Selanjutnya, tim langsung bergerak ke lokasi, dan sekitar pukul 04.00 WIB, aparat kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap SH,” bebernya.
Saat ini pelaku HS sudah diamankan di Polsek Metro Barat untuk penyidikan lebih lanjut dan barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street Warna Hitam yang digunakannya saat melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya, pelaku SH bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. Sedangkan rekannya, masih dalam pengejaran. (MRC)