BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER-Sebanyak 37 kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tercatat di
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung sepanjang 2023.
Demikian diungkapkan Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, Senin (8/1/2023). “Sepanjang tahun 2023, terdapat 37 kasus PHK di Bandar Lampung,” kata dia.
Ia mengungkapkan, PHK di Bandar Lampung terjadi pada banyak bidang pekerjaan dan perusahaan. Terbanyak pada pekerjaan bidang industri dan jasa.
“Rata-rata memang pekerja di bidang industri dan jasa,” ujarnya.
BACA JUGA:Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Resmikan SDB Negeri Pertama Di Indonesia
Para pekerja yang di PHK tersebut, lanjutnya melaporkan kepihaknya untuk mendapatkan hak-haknya. Salah satunya yakni mendapatkan gaji dari penjamin sebesar 45 persen selama tiga bulan berikutnya.
"Jika dalam kurun waktu tersebut belum menerima gaji, maka akan ditambah 25 persen gaji selama tiga bulan berikutnya," paparnya.
Dirinya jg menambahkan, dari 37 kasus PHK di Bandar Lampung yang terima, 15 diantaranya berakhir dengan kesepakatan perjanjian bersama.
"Para pekerja yang di PHK ini memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial. Dan yang selesai 15 kasus dengan perjanjian bersama," pungkasnya. (dka)