Solar Ilegal Mengalir Bebas di Pelabuhan Panjang, Aparat Diduga Tutup Mata

Solar Ilegal Mengalir Bebas di Pelabuhan Panjang, Aparat Diduga Tutup Mata

--

LAMPUNGNEWSPAPER.COM— Aktivitas bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal berlangsung terang-terangan di perairan Pelabuhan Panjang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Praktik ini menjadi sorotan karena terjadi di wilayah pengawasan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat.

Pantauan di lokasi menunjukkan antrean truk tangki besar berwarna putih keluar-masuk area pelabuhan. Truk-truk tersebut mencolok karena menggunakan atribut bertuliskan “PUSKOPAD RADIN INTAN”. Muatan solar kemudian dipindahkan ke kapal tanker MT Nusantara Sinergi Tanjung Pinang yang tengah bersandar.

BACA JUGA:Polda Lampung Bongkar Penimbunan BBM Solar Ilegal di Pesawaran, Kerugian Negara Rp160,7 Miliar

BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal Terbakar Hebat di Pesawaran, Satu Mobil Tangki Ikut Hangus

Sejumlah pria berambut cepak terlihat berada di sekitar lokasi. Keberadaan mereka memicu dugaan adanya keterlibatan oknum aparat serta kemungkinan kerja sama dengan pihak internal pelabuhan untuk melancarkan aktivitas tersebut.

Sumber di lapangan berinisial SN, Selasa (21/4/2026), menyebut praktik ini berlangsung berulang. Solar yang disalurkan diduga berasal dari minyak olahan mentah dari wilayah Sekayu, Palembang.

“BBM itu rencananya dikirim ke Dumai. Informasi yang saya dapat, usaha ini milik seseorang berinisial EH melalui PT AJS dan diduga belum mengantongi izin resmi,” kata SN.

Ia juga mengungkapkan dugaan adanya gudang pengolahan minyak mentah milik jaringan tersebut di perbatasan Kabupaten Lampung Selatan dan Lampung Timur.

Aktivitas skala besar ini dinilai ironis di tengah gencarnya penindakan terhadap BBM ilegal oleh Kepolisian Daerah Lampung bersama tim gabungan TNI-Polri. Namun hingga kini, operasi yang diduga melibatkan pemain besar tersebut belum tersentuh aparat penegak hukum.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM merupakan tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak KSOP Pelabuhan Panjang, Polairud, dan Ditreskrimsus Polda Lampung masih terus dilakukan.

Sumber: