METRO,LAMPUNGNEWSPAPER - Unit Reskrim Polsek Metro Utara menangkap seorang pemuda berinisial WY(27) yang melakukan pelecehan seksual terhadap wanita yang baru dikenalnya di jejaring sosial Facebook. Tak hanya itu, WY juga merampas ponsel korbannya.
Kapolsek Metro Utara, AKP Adrianus Widanarto menjelaskan kronologis kejadian nahas yang dialami korban berinisial M(32), warga Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, modus operandi yang dilancarkan pelaku WY adalah menipu korban dengan menawarkan pekerjaan.
“Jadi, korban janjian untuk bertemu pelaku dan setelah bertemu, korban diajak ke Kota Metro. Pelaku mengajak korban ke tempat sepi dan memaksa untuk melayani nafsu bejatnya. Tetapi korban tidak mau, dan pelaku mengancam akan meninggalkan korban di Kota Metro,” kata AKP Adrianus, Minggu, 17/12/2023.
“Kemudian pelaku mendorong korban ke pinggir tembok dan mengoyak baju korban, untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Saat pelaku hendak membuka celana korban, korban melakukan perlawanan dan berlari menjauhi pelaku,” lanjutnya.
BACA JUGA:Pameran Bank Sampah, Pemkot Metro Ajak Masyarakat Olah Sampah Jadi Komersil
Gagal melancarkan perbuatan mesumnya, pelaku segera mengejar dan kembali mengelabui korban. Namun, tidak berselang lama, pelaku malah menurunkan korban dan merampas smartphone miliknya.
“Kemudian korban berteriak minta tolong, sampai akhirnya pelaku kabur meninggalkannya,” bebernya.
Mengetahui kejadian tersebut dari laporan korban M, Unit Reskrim Polsek Metro Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.
Tak butuh waktu lama, polisi yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku WY, segera mendapat informasi lokasi keberadaannya yang diketahui berada di seputaran Samber Park.
“Sampai di lokasi, polisi berhasil bertemu pelaku dan mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, dia mengakui perbuatannya,” tukasnya.
Atas kejadian tersebut, korban M mengalami pelecehan seksual serta kerugian materi berupa 1 unit smartphone merk Oppo tipe A1K warna merah, bernomor IMEI 1.863951045657194, IMEI 2:863951045657186, yang diperkirakan senilai Rp800 ribu.
Sedangkan pelaku WY yang langsung digelandang petugas dari Samber Park, saat ini sudah diamankan di Polsek Metro Utara untuk penyidikan lebih lanjut. (MRC)