BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Satu dari empat orang yang diduga sindikat pencurian mobil yang berhasil diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung ternyata seorang oknum pengacara di Kota Tapis Berseri.
Oknum pengacara tersebut berinisial DC serta tiga lainnya masing-masing DL, AT, dan DI.
Kanitranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu A. Saidi A. Jamil mengatakan DC, AT, dan DI merupakan warga Bandarlampung serta DL, warga Lampung Utara.
Kronologisnya diawali dengan penangkapan DC, seorang pengacara di Bandarlampung yang diduga sang eksekutor sindikat pencurian mobil tersebut.
’’Dari penangkapan tersangka DC, kami kembangkan hingga berhasil mengamankan DL, AT dan DI. DL sendiri ternyata anak dari DC," sebut Iptu Saidi, Rabu (13/12 seperti di kutip dari radarlampung.
Lebih lanjut, Saidi pun menjelaskan peran masing-masing tersangka. DC diduga sebagai otak pelaku (eksekutor) sindikat pencurian mobil.
Sedangkan, DL berperan menyiapkan aplikasi palsu dan kunci duplikat serta menerima uang transaksi takeover. Lalu, AT berperan mencari pembeli atau pemasaran dan DI sebagai pemetik.
BACA JUGA:Oknum Polri Tega Aniaya Wanita Paro Baya Hingga Tersungkur
’’Untuk dua orang lainnya masih DPO diduga perannya juga sebagai pemetik," jelas Iptu Saidi.
Modus operandi tersangka DC ini adalah take over dengan menggunakan aplikasi palsu. Awalnya DC berperan menyiapkan mobil untuk take over, lalu dibuatkan aplikasi palsu dan kunci duplikat oleh DL.
Selanjutnya, DC meminta AT untuk memasarkan produk penjualan menggunakan aplikasi palsu.
"Ketika sudah berhasil bertemu pembelinya kemudian bertemu sama korban di suatu tempat dan melakukan transaksi pembelian mobil take over tersebut dengan menerima uang langsung dari korban (konsumen)," beber Saidi.
Dari pemeriksaan, Saidi mengatakan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan empat tersangka dan satu barang bukti Pajero warna black.
"Mobil Pajero berhasil di-take over seharga Rp175 juta dan kemudian uang tersebut diserahkan AT ke DL. Untuk pembagian uang hasil curian mobil Pajero dengan modus take over dilakukan AT," jelasnya.
BACA JUGA:Banyak Pendaftar KPPS Dicatut Sebagai Anggota Parpol
Para sindikat pencurian mobil ini, lanjut Saidi, melakukan pencurian mobil dilakukan DI bersama dua orang rekannya (DPO).
"Pencurian mobil tersebut dilakukan DI bersama dua rekannya menggunakan kunci duplikat dari DL (anak dari DC, red),"ucapnya.
Ditanyai sudah berapa kali aksi pencurian mobilnya, Saidi menyampaikan bahwa hal ini masih dilakukan pengembangan.
"Sementara hasil pemeriksaan baru satu lokasi dengan modus take over mobil Pajero. Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan," ucapnya.
Kendati demikian, Saidi menyampaikan sindikat pencurian mobil dengan modus take over bukan satu kali ini saja, tetapi sudah lima kali beraksi.
’’Diduga bukan satu mobil Pajero, tetapi sudah lima kali beraksi. Ini kami masih dalami, termasuk mencari keberadaan empat mobil lainnya yang dicuri dengan modus yang sama, take over," jelasnya.
Para sindikat pencurian tersebut, tegasnya, bakal dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(*)