C. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
D. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
- Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
- Sehat secara rohani
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung, dan
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
E. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik