KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER – Lembaga Akreditas Rumah Sakit (LARS) menyatakan tingkat status mutu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Bob Bazar, SKM., telah lulus dengan status paripurna, pada Rabu (7/12/2023).
Kepastian itu disampaikan oleh Direktur RSUD Bob Bazar dr. Reny Indrayani usai menerima hasil pemberitahuan dari LARS tersebut. Reny juga berterimakasih atas kerjakeras selurh pegawai RSUD Bob Bazar dalam proses akreditasi yang berjalan cukup panjang.
“ Alhamdulillah, merupakan suatu kebanggaan bagi jajaran RSUD Bob Bazar mendapat nilai yang memuaskan yakni paripurna dari LARS, ini semua berkat kerjasama dan kebersamaan yang selalu digaungkan oleh Pak Bupati,” kata Reny.
Reny menegaskan pula kalau RSUD kerap mendapatkan kritik dari masyarakat terkait pelayanan. Hal itu lanjut dia justru dijadikan bahan evaluasi baginya supaya pelayanan terhadap masyarakat terus meningkat.
“ Jadi akreditasi ini adalah jawaban dari kerja tim. Sehingga dari kritikan itu kami justru bertambah kuat jiwa gotong-royong demi memajukan RS kebanggaan warga Lampung Selatan,” jelasnya.
Reny bilang sebelum menyambut akreditasi, RSUD Bob Bazar sudah melakukan perisiapan dari jauh hari. Reny juga menjelaskan ada sejumlah penambahan seperti pelaksanaan E-MR di rawat jalan .
“ Dalam proses akreditasi itu memang ada kriteria penilaiannya. Sehingga di beberapa sektor pelayanan yang dapat catatan perlu dibenahi, hasilnya cukup memuaskan. RSUD Bob Bazar dinyatakan paripurna,” tambahnya.
BACA JUGA:SMA IT Miftahul Janah tak Kooperatif Komnas PA Akan Ambil Sikap
Hal senada disampaikan Kabid Pelayanan Medis (Yanmed) RSUD Bob Bazar, dr. Djohardi. Djohardi dkk merasakan betul bagaimana proses dari awal persiapan akreditas sampai pada tahap penilaian. Cukup melelahkan.
“ Kami berterimakasih kepada semua teman-teman yang sudah berjibaku demi tercapainya akreditasi ini. Prosesnya panjang dan melelahkan tetapi itu merupakan sebuah pengalaman berharga,” kata Djohardi.
Dia bilang status akreditasi paripurna yang disandang RS plat merah kebanggaan Lampung Selatan ini akan berlaku hingga tahun 2027 mendatang sejak diumumkan per 7 Desember 2023.
“ Rekomendasi perbaikan disertakan pada elemen penilaian standar yang memiliki nilai kurang dari 80 persen. Untuk sertifikat sedang diajukan ke Kemenkes,” pungkasnya. (red)