Lalu pada Selasa (31/10) pukul 13.30 WIB atas tersangka SHD diamankan 1 kg sabu, Selasa (31/10) pukul 13.30 WIB diamankan 2 tersangka MZ dan MI masih di Lampung Selatan dengan barang bukti 18 kg ganja.
Pada Senin (6/11) pukul 11.00 WIB diamankan tersangka inisial SR dengan barang bukti 10 kg ganja.
Kembali pada Selasa (7/11) pukul 12.00 WIB atas tersangka berinisial SR barang bukti 1 kg sabu dan Jumat (10/11) pukul 08.00 WIB tersangka diamankan 1 orang berinisial FRZ di Bandara Raden Inten II Lampung diamankan barang buktu 1 kg sabu.
Kembali lagi pada Senin (13/11) pukul 17.30 WIB tersangka inisial TFQ di Seaport Bakauheni dengan barang bukti 5 kg sabu.
Di hari sama juga kembali diamankan 5 tersangka inisial ARN, STP, DF, AA dan JRN di lokasi yang sama dengan barang bukti 24 kg sabu.
Terakhir Minggu (12/11) pukul 06.00 WIB dengan tersangka berinisial ASW, MY, NRD, MK, MR dan JND. Dari sini disita barang bukti 24 kg sabu.
BACA JUGA:Diduga, Tilap Dana Bos, Kepala SMK 1 Swadhipa Natar Terancam Dipecat
Masih menurut Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika bahwa pengungkapan ini merupakan jaringan Aceh. "Tetapi narkoba-narkoba ini berasal dari Thailand yang dikirimkan ke Aceh dan dibawa ke Jakarta melalui Lampung," ungkapnya.
Untuk para tersangka ini nantinya akan dijerat denga pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya paling berat adalah hukuman mati dan serendahnya seumur hidup," pungkasnya(*)