BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Dalam dua bulan terakhir (Oktober–November), Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan mengamankan 30 tersangka tindak pidana narkoba.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan itu dari 14 kasus dengan barang bukti ganja 43 kilogram, sabu 103 kg, dan ekstasi 1.000 butir.
Menurutnya dilihat berdasarkan ekonomis barang bukti tersebut bila dirupiahkan sebesar Rp196 miliaran.
"Sedangkan untuk manusia yang kita selamatkan dari bahaya narkoba itu sekitar 496 ribu orang," jelasnya dalam ekspose kasus tersebut di Mapolda Lampung, Selasa (28/11).
Dikatakannya bahwa penangkapan dan pengungkapan kasus ini merupakan kegiatan yang beruntun dan satu rangkaian.
’’Ini jaringan Aceh, berbeda dari jaringan sebelumnya yakni Fredy Pratama. Yang mana kita pelajari pergeseran barang (narkoba) maupun orang (kurir)-nya dari Pantai Timur ke Sumatera Utara, Riau, baru Lampung dan dibawa ke Jakarta," katanya.
Perkara pertama itu menurutnya berawal dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 1 kg pada Minggu (8/10) pukul 22.00 WIB di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauhen Lamsel.
BACA JUGA:Tak Peduli Emak-emak Hamil Menangis Histeris,PT KAI Paksa Warga Kosongkan Lahan Pasir Gintung
"Dari sana kita amankan tersangka berinisial MJ. Setelah itu, kami ungkap lagi tersangka berinisial KS pada Jumat (20/10) pukul 17.00 WIB masih di lokasi yang sama dengan barang bukti 10 kg ganja," jelasnya.
Lalu setelah itu kembali mengungkap kasus sama yakni Sabu 5 kg pada Minggu (22/10) pukul 01.30 WIB diamankan tersangka RS masih di lokasi sama.
Baru setelah itu, perkara pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 5 kg diungkap pada Rabu (25/10) pukul 16.00 WIB atas tersangka MLN, AY, MIP dan NR di lokasi sama.
Selanjutnya Jumat (27/10) pukul 11.00 WIB dan untuk tersangka masih dalam proses penyelidikan dengan barang bukti sebanyak 5 kg ganja.
Kembali di bulan sama, Senin (30/10) pukul 07.00 WIB diamankan 5 tersangka AM, SPK, BK, DM dan NRL dengan barang bukti 12 kg.