Majelis menilai jaksa telah teliti dan mencantumkan keadaan dan atau kekeliruan dan tidak mendapat keraguan dan membatalkan surat dakwaan. Majelis berpendapat keberatan pertama tidak cukup alasan dan haruslah ditolak.
"Menurut majelis hakim, argumen penasihat hukum harus dibuktikan di pemeriksaan saksi-saksi. Dalil kuasa hukum tersebut telah membahas pokok perkara. Majelis hakim berpendapat tidak memiliki cukup alasan dan haruslah ditolak," katanya.
Dalam amarnya, majelis hakim menolak seluruhnya eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Abdurahman. "Mengadili menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa. Memerintahkan jaksa melanjutkan dakwaan," tandasnya.
Usai sidang, tim kuasa hukum Abdurahman, Gindha Ansori Wayka, pun tidak mempermasalahkan eksepsi kliennya ditolak. "Namanya ikhtiar, terkait dengan hal ini kami sudah menduga putusannya seperti ini. Tetapi, kami masih punya ikhtiar satu lagi," katanya.
Ikhtiar dimaksudnya mengirimkan surat permohonan kepada Jaksa Agung terkait permohonan restoratif justice terkait surat edaran yang menyatakan bahwa untuk kerugian di bawah Rp50 juta tidak diproses pidana. "Kami sudah ajukan surat ke Kejaksaan Agung untuk menyampingkan perkara ini dan menghentikan penuntutan karena ada surat edaran Jaksa Agung Nomor B-113/F/Fd.1/05/2010 bahwa perkara di bawah Rp50 juta bisa diselesaikan dengan restoratif justice," kata Gindha Ansori.
Surat tersebut, lanjutnya, sudah dikirim ke Jaksa Agung sejak Selasa, 14 November lalu. "Sudah kita kirim ke Jaksa Agung langsung Selasa lalu," katanya.
BACA JUGA:Viral, Supermarket Boikot Produk Israel
Gindha Ansori juga mengatakan kliennya siap menghadapi pembuktian. Abdurahman akan buka-bukaan siapa saja yang terlibat dalam perkara ini. ’’Siapa yang terlibat di sini akan kita buka, segamblang mungkin kita buka," katanya.
Pihaknya juga meminta jaksa agar menghadirkan penyidik Polres Lampura untuk verbal lisan. ’’Kami minta verbal lisan penyidikannya untuk dihadirkan," tandasnya.