Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dari penangkapan para tersangka tersebut, Polda Lampung akhirnya menetapkan AKP Andri Gustami sebagai tersangka karena ikut terlibat bisnis haram yang berperan sebagai kurir spesial.
Di mana, terdakwa Andri Gustami menerima upah dari membantu meloloskan pengiriman narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lamsel. ’’Dia (AKP Andri Gustami) mengakui perbuatannya dan langsung ditetapkan tersangka," ujarnya.
AKP Andri sendiri dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama bertugas melakukan pengawalan setiap pengiriman sabu yang akan melintasi Pelabuhan Bakauheni. Total, ia sudah delapan kali mengawal pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama dan menerima upah Rp1,2 miliar. (*)