Dinas Ketahanan akan Sidak Supermarket di Bandar Lampung Sebelum Natal 2023

Minggu 12-11-2023,19:01 WIB
Reporter : Deka Agustina Ramlan
Editor : Khairul

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Ketahanan Pangan akan Melakukan sidak ke sejumlah Supermarket di Kota Tapis Berseri.

Sidak ke sejumlah supermarket yang akan dilakukan Dinas Ketahanan Pangan guna memastikan kelayakan sejumlah bahan pangan di Kota Bandar Lampung.

Hal itu dikatakan Plt Kadis Ketahanan Pangan Kota Bandar Lampung, Mohammad Yusuf saat diwawancarai, Minggu (12/11/2023). "Kalau Dinas Ketahanan Pangan ini kan ranahnya pengawasan terhadap pangan segar, saperti buah dan sayur," kata dia.

Yusuf menyebut, pihaknya selalu melakukan pengawasan makanan di pasar maupun supermarket setiap hari.

"Kalau pengawasan sebenarnya tidak harus menjelang Natal ya, setiap hari kami turun ke lapangan dan pantau," terangnya.

BACA JUGA:JPO Alfurqon akan Jadi Iconik Baru di Bandarlampung, Pemkot Tambah Anggaran

Akan tetapi, lanjut Yusuf, sidak yang akan dilakukan menjelang Natal 2023 ini, merupakan satgas gabungan dari berbagai dinas terkait.

"Kemarin BPOM koordinasi kepada kita (untuk sidak), tetapi kita juga menyesuaikan dengan jadwal pimpinana (wali kota), karena ini sidak dari satgas gabungan," katanya.

"Oleh sebab itu, untuk (sidak) Nataru nanti akan kita infokan lagi ya," ujarnya.

Akan tetapi, Yusuf menyebut, biasnya sidak akan dilakukan H-5 atau H-3 Natal.

"Biasanya untuk sidak ke supermarket dalam rangka sidak satgas gabungan akan dilakukan H-5 atau H-3 Natal," ujarnya.

Yusuf memaparkan, Dinas Ketahanan Pangan tak memiliki kewenangan untuk melakukan pendindakan kepada temuan sidaknya.

Sebab, terdapat sejumlah instansi terkait yang memang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan.

"Kalau kami tidak ada kewanagn pendidakan, kita hanya pembinaan dan pengawasan," terangnya.

Yusuf menjelaskan, jika pihaknya menemukan ketidaklayakan produk, maka akan dikoordinasikan ke instansid terkait.

"Kita lihat dulu produknya ranahnya siapa, misal Diskes, ya tentu Diskes yang berhak merekomendasikan penindakan produk tersebut," paparnya.

"Misal juga terkait izin edaranya, tentu itu BPOM," jelasnya.

"Sementara jika produk menyalahi aturan hukum, maka penindakan akan dilakukan oleh pihak kepolisian," pungkasnya. (dka)

Kategori :