Tersangka adalah Indrawati (44). Ibu rumah tangga (IRT) ini tercatat sebagai warga Kampung Agungdalam, Kecamatan Banjarmargo, Tuba.
Plt. Kasatresnarkoba Polres Tuba Iptu Andy Ruswandy mengatakan terungkapnya kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjarmargo.
Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada salah satu rumah di Kampung Agungdalam yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Polisi kemudian bergerak. Pada Jumat ( 3 /11) sekitar pukul 20.00 WIB , petugas melakukan penggerebekan.
’’ Petugas menangkap seorang wanita yang juga pemilik rumah tersebut. Dari lokasi disita BB narkotika dengan jumlah yang lumayan banyak, serta ada timbangan digital," kata Iptu Andy, Senin 6 November 2023.
Iptu Andy menjelaskan, total pihaknya menyita barang bukti tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,83 gram, bungkus besar plastik klip yang berisi beberapa plastik klip, plastik klip besar kosong, timbangan digital, tas kuning, handphone (HP) merek Vivo warna silver, dan HP merek Nokia biru. BACA JUGA:DPRD Lampung Belum Terima Surat Usulan PJ Gubernur dari Kemendagri
Perempuan tersebut kini ditahan di Mapolres Tuba. Dirinya akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
’’ Tersangka terancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” tandasnya.(*)