Pasar Wayhalim Bandar Lampung akan Raih Dua Penghargaan Kementerian Perdagangan

Minggu 05-11-2023,18:14 WIB
Reporter : Deka Agustina Ramlan
Editor : Khairul

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Pasar Wayhalim Bandar Lampung akan mendapat dua penghargaan dari Kementerian Perdagangan, yakni penghargaan sebagai pasar SNI dan penghargaan dalam bidang metrologi, pada 10 November mendatang.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol saat diwawancarai, Minggu (5/11/2023). “Alhamdulillah tanggal 10 November (2023) nanti, ada dua penghargaan kita dapat. Satu SNI untuk Pasar Wayhalim dan satu lagi dibidang metrologi (ilmu tentang ukur mengukur),” katanya.

Wilson mengatakan, semua aspek penting Pasar Wayhalim sudah lengkap semua sehingga dari total nilai 330, Pasar Wayhalim berhasil memperoleh nilai 310.

“Kita hanya minus 20. Tapi angka 310 itu sudah membuat kita layak mendapat SNI. Yang minus 20 itu ada hydrant karena kita memang belum ada hydrant di pasar itu dan pengelolaan sampah 3R nya,” jelasnya.

Wilson menyebutkan, perihal hydrant di pasar memang sudah menjadi catatan pemkot sejak pihak penguji datang survei ke Pasar Wayhalim untuk melakukan penilaian.

BACA JUGA:Pasca Kebakaran, DLH Bandar Lampung Lakukan Upaya Pencegahan dan Pengelolaan di TPA Bakung

“Hydrant itu memang jadi catatan dan ada waktu 1,5 tahun untuk ditinjau ulang karena ga bisa mendadak untuk pengadaannya. Karena lumayan biayanya 200 (jutaan),” imbuhnya.

Seperti halnya hydrant, ia mengatakan, terkait pengolahan sampah 3R juga bisa dilakukan sambil berjalan. Sehingga ke depannya pengelolaan dan perawatan pasar SNI tersebut harus tetap dijalankan.

“Soalnya tahun depan kan ada evaluasi lagi. Tiap hahun akan ada evaluasi terus untuk pasar-pasar SNI. Karena akan dinilai kembali apakah itu masih layak SNI atau enggak,” terangnya.

Sehingga, ia melanjutkan, jika pada evaluasi tahun depan pasar SNI tersebut tidak mendapat nilai cukup baik dan tidak layak SNI lagi maka statusnya akan dicabut.

Sementara untuk penghargaan bidang metrologi, Wilson mengatakan pihaknya memang memiliki bidang khusus metrologi untuk sistem pengukuran berhubungan dengan alat ukur di pasar.

“Bidang itu melakukan penteraan terhadap alat-alat ukur seperti timbangan milik pedagang, mobil tengki, dan alat ukur lainnya yang sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.


Meski begitu, Wilson belum mau menyebutkan secara detail bentuk penghargaan bidang metrologi tersebut.

"Pastinya, alat timbangan di pasar Bandar Lampung memang wajib ditera paling cepat 1 tahun sekali hingga 3-6 tahun sekali," pungkasnya. (dka)

Tags :
Kategori :

Terkait