Mulai dari surat izin terapis hingga tatanan busana karyawan yang musti diperbaiki.
"Misalnya pencahayaan ruangannya yang tidak normal alias remang-remang. Kemudian terapis yang berpakaian sopan dan tidak ada identitas sesuai dengan ketentuan yang mengharuskan para terapis memiliki surat terdata penyehat tradisional. Itu mereka tidak punya dan mereka harus menuruti itu," katanya.
Saat itu juga pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada managemen Dolphin secara resmi.
Namun, surat panggilan tersebut diabaikan dan tidak ada satu pun perwakilan yang datang ke kantor Dinas PMPTSP tersebut.
"Sebenarnya hari ini (Rabu, 18/10), red), pimpinannya kita panggil untuk menegaskan hal apa yang harus dipebaiki namun tidak datang.
Seperti ruangan tempat pijat yang tidak tertup rapat, belum lagi tidak ada penegasan merek atau nama usahanya. Karena di sana cuma ada gambar ikan lumba-lumba saja,"
Selain itu, pemanggilan juga guna menegaskan wujud usaha yang mereka lakoni apakah memang panti pijat atau spa.
"Kalau Doplhin Spa ya spa, kita minta ketegasan dia. Kalau spa ya izinnya harus spa, ini kan izinnya masih panti pijat yang risikonya rendah sesuai izin dimiliki. Kalau dia menggunakan Dolphin Spa (medsos, red) artinya dia mengakui dia spa dan itu harus menyesuaikan," jelasnya.
Muhtadi menyebut pihaknya tidak bisa langsung memberikan tindakan atau ketegasan ini mengingat tugas pemerintah adalah untuk membina dahulu sebelum dilanjutkan hal lainnya. "Gak bisa karena kita musti jalankan fungsi pemerintah yaitu memberikan pembinaan yang memang harus ada. Panggil dulu tiga kali, kalau masih melakukan itu kita lakukan tindakan tegas," tandasnya. (*)