"Kemarin Jumat (27/10), saya sendiri yang turun kesana dan mereka belum melakukan perubahan," kata Muhtadi, Senin (30/10).
Dengan ditemukan hal yang sama seperti sebelumnya, dengan kata lain pemkot kembali memberikan surat teguran kedua dengan masa tunggu selama empat hari saja.
"Saya tanya kenapa gak datang, tapi gak apa-apa kita kasih waktu di teguran kedua, itu empat hari," tegasnya.
Muhtadi menyebutkan jika managemen Dolphin juga sempat berdalih dari yang mereka temukan, termasuk adanya akun media sosial yang menyebutkan nama Dolphin Spa Lampung.
"Dia sempat ngeles lalu saya jelasin ini gak bias. Ini harus segera dilakukan seperti penerangan ruangan dan terapis yang bersertifikat, serta simbol atau merek yang permanen. Sementara di sana hanya ada gambar ikan. Saya tanya di medsos itu untuk spa? Katanya bukan mereka yang membuat, gak tau itu pihak lain tapi dengan alamat lengkap dan dia gak ngaku. Ya, gak apa-apa tapi harus bermerek, tidak bisa tidak," terangnya.
Menurut Muhtadi apabila dalam empat hari pihak managemen Dolphin tidak juga memenuhi panggilan dinasnya maka bakal mengirimkan surat teguran ketiga dengan waktu satu atau dua hari saja.
BACA JUGA:Octopuss Diduga Lakukan Kegiatan Prostitusi Terselubung, Bagaimana Izinnya ?
"Baru habis itu kita tindak untuk disegel. Sebab ini bagian dari prosesdur, supaya sewaktu-waktu kita tidak disalahkan di PTUN. Kalau sudah sesuai dengan regulasi dan fungsi pembinaan terlebih dahulu, berarti kita sudah benar," tandasnya.
Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung melalui Dinas PMPTSP dan Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung menemukan hal tidak semestinya di Dolphin Spa Lampung.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas PMPTSP Muhtadi Tumenggung, Rabu (18/10).
Muhtadi menyebut dari hasil tim di lapangan ditemukan hal yang harus disesuaikan dengan perizinan.