Pemkab Lambar Tetapkan Lima Prioritas Pembangunan Tahun 2024 Mendatang

Senin 30-10-2023,19:56 WIB
Reporter : Ade Irawan
Editor : Heru Djalili

 

Indeks Pembangunan Manusia sebesar 68,39 poin; angka kemiskinan 11,71 % dan Tingkat Pengangguran Terbuka 2,1 %.

 

”Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 27 ayat (1) bahwa APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah,” ujarnya.

 

 

”Sesuai ketentuan pasal 24 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pengeluaran 5 daerah yang dianggarkan dalam APBD harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup,” sambungnya. 

 

Terusnya, memperhatikan ketentuan tersebut, penerimaan pendapatan pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 telah disesuaikan dengan kemampuan pendapatan daerah dan untuk rencana penerimaan yang berasal dari pendapatan transfer telah berpedoman pada informasi resmi di website Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dalam APBN Tahun Anggaran 2024.

Tags :
Kategori :

Terkait