PESAWARAN,LAMPUNGNEWSPAPER- Bupati Pesawaran Dr. H. Dendi Ramadhona menyampaikan Rancangan Perda Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA. 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran
Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran mengatakan hal yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan rancangan APBD 2024 adalah kondisi ekonomi makro nasional, regional dan daerah, serta kebutuhan penyelenggaran pemerintahan daerah, penetapan target dan prioritas pembangunan daerah serta dalam rangka mendukung prioritas pembangunan nasional.
“Dan dalam rangka mendukung prioritas pembangunan nasional tersebut antara lain yaitu pengendalian inflasi, penurunan kemiskinan ekstrim, serta persiapan pemilihan umum dan pilkada serentak tahun 2024 serta berbagai isu aktual lainnya,” ucap Bupati Dendi.
Dirinya melanjutkan terkait pendapatan transfer pemerintah pusat, yaitu telah terbitnya Surat Menteri Keuangan Nomor S-128/PK/2023 tentang Penyampaian Rincian Transfer ke Daerah TA 2024, pada tanggal 21 September 2023 yang lalu. Akan dilakukan penyesuaian terhadap pendapatan transfer Pemerintah Pusat pada rancangan APBD TA 2024 yang selanjutnya akan dibahas pada mekanisme dan tahapan penyusunan APBD dan disetujui bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati yang juga Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung itu menjelaskan Raperda ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien, serta berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi sumber pembiayaan daerah dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,” imbuh Bupati.
Lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang saat ini menjadi dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, telah dilakukan restrukturisasi dan rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah.
“Restrukturisasi pajak daerah dilakukan dengan penambahan dan pengurangan objek pajak, serta penyesuaian tarif pajak daerah. Restrukturisasi pajak juga dilakukan dengan penambahan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai sumber penerimaan daerah,” sambung orang nomor satu di Bumi Andan Jejama.
Opsen PKB dan BBNKB diharapkan dapat mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah. Kehadiran mekanisme opsen pajak juga diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak.
Restrukturisasi dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi daerah dari sebelumnya 30 (tiga puluh) jenis menjadi 18 (delapan belas) jenis pelayanan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi serta meminimalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan.
“Selain itu, penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya untuk mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah,” pungkas Dendi.(*)