LAMPURA,LAMPUNGNEWSPAPER - Diduga terlibat kasus gratifikasi bimtek kepala desa 2020, oleh empat pelaku yang sebelumnya ditetapkan Kejari Lampung Utara, 9 anggota Polres Lampung Utara (Lampura) diperiksa Bid Propam Polda Lampung.
Hal ini diungkapkan Kapolres Lampung Utara, Akbp Teddy Rachesna saat diwawancarai di Kejaksaan Negeri Lampura, Kamis (26/10/2023).
"Saat ini, kami sudah berkoordinasi dengan bid propam Polda Lampung. Untuk penanganan diambil alih oleh bid propam Polda Lampung," ujarnya.
Ia menyebutkan ada sekitar 9 personelnya yang telah diperiksa oleh bid propam Polda Lampung.
"Saat ini ada sekitar 9 atau 10 personel kita yang masih diamankan dan dalam tahap pemeriksaan oleh bid propam Polda Lampung. Untuk lebih jelas mungkin kepada Bid Humas Polda Lampung atau bid propam Polda Lampung," ungkapnya.
Ia mengungkapkan jika pemeriksaan telah dilakukan sejak dua hari yang lalu.
BACA JUGA:Jokowi Tinjau Bendungan Margatiga, Ganti Rugi Lahan dan Dugaan Penyelewengan Belum Tuntas
"Pemeriksaan itu sudah dilakukan sejak dua hari lalu," singkatnya.
Ia membenarkan jika anggota yang terlibat tersebut salah salah satunya yakni Kapolsek Abung Timur.
"Yang pasti anggota kita yang aktif ada sekitar sembilan, dan sudah ditangani oleh bid propam Polda Lampung, salah satunya ada yang sedang menjabat sebagai Kapolsek Abung Timur," paparnya.
Pihaknya juga akan melakukan menerbitkan surat untuk pejabat sementara (pjs), Kapolsek Abung Timur.
"Hari ini rencananya akan terbit, untuk pejabat sementara guna menggantikan Kapolsek Abung Timur sambil menunggu hasil pemeriksaannya," tutur Akbp Teddy.
Pihaknya menegaskan akan memberikan tindakan tegas jika anggotanya terbukti bersalah.
"Yang pasti saya memberikan kepastian disini, dan apabila nanti dari hasil pemeriksaan ataupun sidang disiplin atau sidang kode etik terbukti bersalah anggota saya, kami pastikan akan memberikan tindakan tegas," tegasnya.
"Saya akan memberikan rekomendasi Sanksi yang seberat-beratnya," pungkasnya. (Prn/Ags)