“Dulu pertama itu targetnya 150 peserta satu tahun, karena enggak ada, kita turunin jadi 75. 75 peserta enggak ada yang nikah lagi, kita turunin jadi 50. Kalau 50 peserta enggak tercapai lagi, kita pangkas lagi. Untuk yang tahun ini targetnya 50, tapi belum tercapai. Ini sudah 30,” tukasnya.
Sementara itu, dari data yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui menikah di KUA itu tidak dikenakan biaya alias gratis, dengan ketentuan dilaksanakan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Sedangkan, apabila pernikahan dilakukan di Sabtu dan Minggu, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu.
Perihal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas PP No 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tercatat, data pernikahan tertinggi yakni di tahun 2020, dengan sebanyak 1.271.321 pasangan yang melangsungkan pernikahan. (Mrc)