Selain itu, Polda Metro Jaya juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban lalu lintas.
Masyarakat harus menjadi mata dan telinga bagi aparat kepolisian dalam memberikan informasi mengenai pelanggaran yang terjadi di sekitarnya, termasuk penggunaan pelat dinas palsu.
Dalam hal ini, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan sebagai bagian dari pemeliharaan keamanan bersama.
"Penggunaan pelat dinas palsu merupakan tindakan yang merugikan secara moral dan legal. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dengan tidak menggunakan pelat dinas palsu," pintanya.(*)