LAMPUNGNEWSPAPER-Bansos BPNT tahap lima akan segera dicairkan pada bulan Oktober 2023 secara bertahap.
Sebelum pencairannya, masyarakat bisa penuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Kemensos pada penyaluran Bansos BPNT 2023.
- Syarat pertama, pastikan penerima telah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Terdaftar ke dalam DTKS dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) menunjukan penerima masuk ke dalam katagori kurang mampu.
Sebagai masyarakat yang masuk ke dalam katagori miskin berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
- Syarat kedua, sebagai penerima Bansos, masyarakat tidak berpenghasilan di atas UMR.
- Bukan katagori pegawai aktif atau pensiunan.
- Syarat lainnya, berasal dari keluarga tidak mampu dan terdaftar lewat data NIK dan KTP yang masih aktif dan berlaku.
Itulah syarat lengkap yang harus dipenuhi oleh penerima Bansos BPNT 2023.
Adapun untuk nominal pencairan yang akan diterima secara bertahap senilai Rp 200 ribu dengan total Rp 2,4 juta per tahun.
Pencairan akan dilakukan lewat Bank Himbara yang terdaftar dan bisa ditarik dalam bentuk uang tunai.
Melalui pencairan Bansos Sembako tahap lima ini, pemerintah berharap bisa membantu meringankan beban masyarakat golongan kurang mampu dalam memenuhi kebutuhannya.
BACA JUGA:Seruan Boikot Timur Tengah Terhadap McDonald's Usai Beri Makanan Gratis ke Tentara Israel
Adanya bantuan senilai Rp 200 ribu, masyarakat penerima Bansos bisa jadi lebih terbantu dalam mencukupi kebutuhan pangan.
Soal jadwal pencairan, penerima manfaat bisa akses link resmi Kemensos dan cek informasi mengenai penyaluran bantuan sembako tahap lima. (*)