BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER- Cafe’ and Resto Angel’s Wings Bandarlampung kembali berulah. Belum seumur jagung sudah mulai menjual minuman beralkohol diatas 5 persen.
Padahal, pihak Angel’s Wing, PT Asia Gemilang Bersama waktu itu telah memperbaiki perizinannya menjadi cafe and resto serta membuat surat pernyataan.
PT Asia Gemilang Bersama pun diberi kesempatan untuk membuka kembali Angel’s Wing asal menjalankan usaha sesuai ketentuan serta kesepakatan yang ada.
Diketahui, Angel’s Wing pada 4 Februari 2023 disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung karena tidak sesuai antara perizinan dan operasionalnya.
Di mana, Angel’s Wing menjual beragam jenis minuman beralkohol grade B atau berkadar tinggi di atas 5 persen.
BACA JUGA:Dinas LH dan Pol PP Minta Rumah Makan Pecel Lele Kelola Limbah Cair, Bangun IPAL
Di antara sembilan poin dalam surat pernyataan yang dirilis tersebut yakni melakukan kegiatan usaha sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.
Yaitu di bidang usaha restoran dan rumah minum/kafe sebagaimana tertuang pada poin satu.
Kemudian pada poin dua, dalam menjalankan kegiatan usaha restoran dan rumah minum/kafe tidak menampilkan musik ingar-bingar dengan ada dan/atau tidak ada disc jockey (DJ).
Tidak ada permainan lampu sebagai pengiring, dan tidak menyiapkan tempat atau memperbolehkan tamu (pengunjung) untuk berjoget.
Poin tiga, meja tamu digunakan untuk tempat menyajikan makanan dan minuman dan tidak didominasi oleh minuman beralkohol;
Poin empat, tidak menjual minuman beralkohol golongan B dan C dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Lalu pada poin kesembilan, bersedia dicabut izin usaha (penutupan permanen) apabila melanggar ketentuan pada poin di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Pelajar SMP Dipaksa Berhubungan di Areal Kebun Sawit
Dilansir dari grup kami Radar Lampung, di awal-awal kembali dibukanya, Angel’s Wing masih menaati peraturan tersebut.
Di bulan pertama atau tepatnya pada awal Agustus 2023, tim Radar Lampung tidak mendapati Angel’s Wing menjual minuman beralkohol golongan B atau C.
Hanya ada beberapa minuman beralkohol golongan A yang kadarnya di bawah 5 persen seperti bir.
Meskipun tim Radar Lampung mencoba memesan minuman alkohol dengan golongan B, pelayan di Angel’s Wing tetap tidak menyediakannya.
Namun belakangan, kondisinya mulai berubah. Angel’s Wing diduga telah melanggar aturan dari Pemkot Bandarlampung dengan menjual minuman beralkohol jenis Soju.
Mengutip dari laman www.klikdokter.com, diterangkan bahwa Soju merupakan minuman populer asal Korea Selatan dengan kadar alkohol 20- 40 persen.
Begitu juga saat dilihat dari Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2016 tentang Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol.