Pelajar SMP Dipaksa Berhubungan di Areal Kebun Sawit

Kamis 12-10-2023,22:18 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

 

 Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tersebut kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

 

Kategori :