Kejari Lampura Lakukan Pemusnahan Barang Bukti yang Kedua

Kamis 12-10-2023,18:54 WIB
Reporter : Pranki Saputra
Editor : Khairul

LAMPUNGUTARA,LAMPUNGNEWSPAPER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum.

Salah satunya barang bukti yang menonjol yakni barang bukti kasus Narkotika berupa sabu-sabu seberat 60,269 gram.

Selain sabu-sabu, ada pula barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam, handphone, ganja hingga psikotropika.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan oleh Kejari Lampura di halaman depan Kejari Lampura, Kamis (12/10/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Lampura, M Farid Rumdana menyebutkan, pemusnahan barang bukti ini dari tindak pidana umum.


BACA JUGA:Berbuat Mesum, Dosen UIN RIL dan Mahasiswinya Dipulangkan

"Hari ini kejaksaan negeri Lampung Utara melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti ini, dari 38 perkara tindak pidana umum.

"Adapun pemusnahan ini tentunya untuk yang kedua kali. Dan hari ini, dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dari 38 perkara. 38 perkara ini periode Juni sampai dengan September 2023," paparnya.

Ia menyebutkan, salah satu barang bukti yang dimusnahkan yakni handphone sebanyak 12 unit.

"Adapun dari 38 perkara ini, ada beberapa jenis barang bukti berupa handphone, tadi sudah kita hancurkan, sebanyak 12 unit," ucapnya.

"Kemudian ada beberapa senjata tajam. Ada juga narkotika jenis sabu-sabu seberat 60,269 gram," sambungnya.

Ia menjelaskan, jika barang bukti sabu-sabu tersebut dinominalkan sebanyak Rp 72 juta.
 
"Adapun total harga dari sabu-sabu tersebut, kurang lebih Rp 72 juta rupiah," sebutnya.

Kemudian ada juga jenis ganja yaitu seberat 8,870 gram, dengan harga sebesar 48 juta.

"Selain itu, ada juga jenis psikotropika berupa obat-obatan yakni 90 butir Tramadol, 40 butir diazepam, dan barang-barang lain yang terkait dengan perkara," tuturnya.

Ia menjelaskan, jika pemusnahan barang bukti ini telah mendapatkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

"Dan pemusnahan ini tentunya dilaksanakan oleh Kejari Lampura setelah mendapatkan keputusan dari pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Ia berharap agar masyarakat untuk bisa menghindari hal-hal yang berdampak pada hukum

"Dari pelaksanaan ini, tentunya kami mengharapkan kepada masyarakat atau para pihak untuk menghindari hal-hal yang tentunya akan berdampak pada hukum," jelasnya.

"Dan untuk selanjutnya barang-barang yang sudah kami musnahkan itu, tidak akan dapat digunakan kembali, jadi sudah hancur dan terbakar," tambahnya.

Selain itu, ia menyebutkan, jumlah kasus yang paling mendominasi dalam pemusnahan barang bukti ini yakni kasus Narkotika jenis sabu-sabu.

"Dari seluruh kasus, jumlah kasus yang paling menonjol yakni Narkotika Jenis sabu-sabu, karena tentunya Narkotika ini, harus lebih khusus perhatiannya karena menyangkut nyawa dan tentunya masadepan anak-anak muda," pungkasnya. (Prn/Ags)

 

Kategori :