LAMPUNGNEWSPAPER - Sekretaris Daerah Lampung Utara (Lampura) Drs. H.Lekok MM., menepis isu Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK), Kadarsyah dinonjobkan (diberhentikan).
BACA JUGA:Riana Sari Arinal Menghadiri Donor Darah Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung
Pasalnya, sampai dengan saat dia mengaku belum menerima informasi tersebut. Dan berharap kepada masyarakat tidak mudah termakan isu, apalagi tanpa diketahui jelas asal - usulnya.
Sehingga dapat mengganggu stabilitas ditengah - tengah masyarakat, oleh karenanya dia berharap agar tidak terlalu dibesar - besarkan. Sebab, harmonisasi pemerintah daerah saat ini dalam kondisi baik.
Baik itu hubungan kerja, maupun psikologis dan lainnya dalam kondisi harmonis."Untuk saat ini saya pastikan tidak ada (non-job), dan hubungan antara kepala daerah dan jajaran baik - baik saja atau harmonis. Jadi kami berharap masyarakat tidak mudah termakan isu yang tidak - tidak, apalagi dari sumber yang tidak jelas (hoaks)," ujar Sekdakab Lampura itu kepada Radar Lampung, Kamis 5 Oktober 2023, sekitar pukul 22.00 WIB
Menurutnya seseorang yang dinon- jobkan harus melalui mekanisme dan tahapan. Selain dapat terjadi karena tersandung masalah hukum, seperti misalnya korupsi atau lainnya. Juga harus diproses, sesuai peraturan berlaku.
Sehingga, tidak dapat sekoyong - konyongnya. Dan dibeberapa kasus, harus melalui uji kompetensi bila ada yang akan menggantikan.
"Kalau dia berada dibawah, misal esselon III itu harus melalui Ukom bila akan diganti. Demikian juga dengan masalah hukum, atau masalah lain hingga dinon-jobkan. Jadi tidak bisa asal," tegasnya.