Akankah Dolpin Spa Senasib dengan Octopus ?

Selasa 03-10-2023,09:13 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER – Dolphin Spa Lampung ternyata belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung.

Sama seperti Octopus Men’s Health and Executive Spa Bandarlampung hingga harus ditutup sementara.

Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Lampung Yudhi Alfadri. Menurutnya dari hasil koordinasi dengan Disparekraf, Dolphin Spa Lampung ternyata belum meng-upgrade izin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021.

Perizinan Dolphin, tegas Yudhi, sebelumnya masih di bawah kewenangan kabupaten/kota. Itu pun izinnya bukan untuk spa, tetapi rumah pijat.

’’Ya, tapi itu waktu zaman masih di bawah kota. Dulu namanya TDPU (tanda daftar usaha priwisata). Sekarang belum ada pengajuan izin usaha sesuai PP 5 Tahun 2021,” ujar Yudhi saat dikonfirmasi Radar Lampung, Senin (2/10).

BACA JUGA:Lagi Ada Praktik SPA buka Layanan Pijat Plus-plus

Menurutnya jika izin berupa rumah pijat, maka aktivitas usaha yang dilakukan berupa layanan pijat seperti yang ada di Kakiku, Griya Fit, dan sejenisnya.

Sedangkan jika spa layanannya ada treatment air. ’’Jadi sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), rumah pijat berbeda dengan spa,” tandasnya.

Untuk itu terkait belum adanya pengajuan izin sesuai PP 5 Tahun 2021 dari Dolphin, dirinya telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah (perda).

Yaitu dengan melakukan penutupan sementara  seperti sudah dilakukan terhadap Octopus. “Ya, tadi sudah disampaikan ke Satpol PP. Nanti turun untuk mengecek perizinan dari usaha tersebut (Dolphin, Red),” terangnya.


Disinggung apakah akan melakukan penyisiran terkait masih ditemukan tempat usaha yang belum upgrate sesuai PP 5 Tahun 2021, Yudhi mengaku pihaknya akan melakukan inventarisasi terkait perizianan spa dan sejenisnya.

Khususnya terkait perizinan-perizinan usaha yang sebelumnya bukan menjadi kewenangan provinsi dan kemudian menjadi kewenangan provinsi.

“Kita akan inventaris. karena dulu bukan kewenangan kita, jadi daftar usahanya sebelum PP 5 Tahun 2021 belum ada sama kita. Sehingga seluruh kegiatan usaha yang memang kewenangan sudah beralih ke kita. Akan kita koordinasikan dan cari data,” ucapnya.

BACA JUGA:Tak Berizin SPA Octopus di Bandarlampung Ditutup

 

Dirinya juga menambahkan, saat ini rumah pijat masuk ke dalam klasifikasi perizinan risiko rendah. Sehingga jika mengajukan OSS akan langsung terbit secara otomatis.

“Kalau mengajukan izin di OSS langsung terbit otomatis jika izin usaha rumah pijat. Tapi kalau izin usaha spa harus verifikasi dinas teknis terdahulu sebelum kita terbitkan,” terangnya.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada dugaan layanan pijat plus-plus di Dolphin Spa Lampung hingga bisa melobi terapis untuk ’’main’’.  Wartawan  kani Menelusuri Dolphin Spa Lampung yang berada di Jl. Antasari, Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandarlampung, tersebut.

Dilihat dari luar, bangunan yang digunakan Dolphin tampak seperti rumah toko (ruko) yang biasa saja. Tanpa ada nama maupun aksesori lain yang menunjukkan gedung tersebut merupakan tempat spa. Hanya terdapat satu pelang berukuran kecil bergambar ikan lumba-lumba yang berada di depan ruko tersebut. Namun, suasana spa barulah dirasa jika sudah berada di dalamnya.

Terdapat resepsionis wanita berada di bagian depan yang bertugas menerima tamu yang datang. Di sana, tamu diberi penawaran harga yang terdiri dari dua jenis pelayanan dengan tarif yang berbeda. Layanan VIP dihargai Rp300 ribu. Sementara layanan suite dihargai Rp350 ribu, termasuk mandi susu.

Di sana, tamu tak hanya diberi pelayanan berupa pijat, tetapi juga diberi sebuah kegiatan seksual. Kegiatan itu biasa disebut dengan MS atau sebuah singkatan dari massage sexual.


Tak berhenti sampai di situ. Tamu juga ternyata bisa mendapatkan pelayanan lebih asal mau menambah biaya. Layanan itu antara lain sang terapis yang merupakan wanita bisa diminta untuk tidak mengenakan sehelai pakaian pun.  Tentu dengan biaya tambahan yang diberikan oleh terapis itu sendiri. Biayanya sekitar Rp500 ribu sampai Rp600 ribu.

Selain itu, tamu juga bisa meminta untuk mendapatkan pelayanan yang lebih, yaitu bisa ’’main’’ dengan terapis asal tamu dapat melobi terapis dengan biaya yang telah ditentukan agar bisa langsung ’’main’’ alias making love (ML).

BACA JUGA:PLTU Sebalang Didemo Emak-emak
Salah seorang pegawai Dolphin saat diminta untuk memberikan layanan tersebut memang mengatakan tidak ada. Namun, ia menjelaskan bahwa jika ingin pelayanan semacam itu harus langsung melakukan lobi dengan terapisnya. ’’Enggak ada Mas, langsung ke terapisnya aja,” katanya.

Sementara dalam price list yang ditawarkan di meja resepsionis, pelayanan semacam itu memang tidak ada dan tak ditawarkan. Namun jika tamu memintanya, maka tergantung kebisaan tamu dalam melobi sang terapis serta kesepakatan harganya.

Kategori :