Oknum Bacaleg di Lampura Ditangkap Gunakan Narkoba, Ini Kata Bawaslu Lampura

Senin 02-10-2023,20:09 WIB
Reporter : Pranki Saputra
Editor : Heru Djalili

 

"Tentunya sangat disayangkan ada kejadian ini, terlebih di masa pencalonan," ucapnya. 

 

Ia berharap agar KPU Lampung Utara, dapat memperhatikan peraturan yang berlaku. 

 

"Kami berharap rekan-rekan KPU juga tetap memperhatikan ketentuan di PKPU 10 tentang pencalonan," paparnya. 

 

Ia juga meminta agar kepolisian bisa bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

 

"Kami juga berharap agar kepolisian bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga tidak berlarut dan segera dapat kepastian hukum yang tepat," tuturnya. 

 

Kendati demikian, terkait parpol, pihaknya menyebutkan jika parpol yang bersangkutan masih bisa melakukan pergantian calegnya. 

 

"Untuk parpol yang bersangkutan, masih bisa melakukan pergantian calegnya sampai dengan diterbitkannya DCT," timpalnya. 

 

"Jadi, proses pergantiannya dilakukan saat masa pencermatan DCT pada 24 September hingga 3 Oktober 2023," sambungnya. 

Tags :
Kategori :

Terkait