Tetapi, kepastiannya masih menunggu pembahasan perppu antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu. Yang jelas, perppu itu sudah diajukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan secara teknis tahapan, pilkada serentak dapat digelar pada September 2024.
Sebab, hasil Pileg 2024 yang perhitungan kursinya digunakan dalam pencalonan pilkada diprediksi sudah diketahui pada Maret. BACA JUGA:Legislator Soroti Pemasangan Lampu Jalan di Kota Metro Yang Tidak Merata
’’Tanggal 20 Maret 2024 bisa diketahui partai apa dapat suara berapa, atau dapat kursi berapa di DPRD provinsi atau kabupaten/kota,’’ ujar Hasyim di kantor KPU RI kemarin.
Sesuai ketentuan, ambang batas untuk bisa mencalonkan pasangan kepala daerah-wakil kepala daerah adalah 20 persen kursi DPRD. Nah, perhitungannya diambil dari hasil pemilu terakhir. Adapan tahapan pencalonan pilkada serentak itu diperkirakan dimulai pada Juni 2024.
Hasyim mengakui dari sisi hukum masih ada potensi sengketa terhadap hasil pileg di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun mengacu pada pengalaman sebelumnya, sengketa pileg itu lebih banyak terjadi di internal partai atau antarcaleg. ’’Jadi, kepastian tentang partai apa dapat suara berapa atau dapat kursi berapa di DPRD itu hampir bisa diketahui,’’ jelasnya.
BACA JUGA:PDIP Belum Kepikiran, Golkar Merekomendasikan Ririn Sebagai Bakal Calon Bupati Pringsewu
Hasyim melanjutkan, pihaknya tengah melakukan sejumlah kajian teknis jika pilkada serentak dimajukan. Salah satunya terkait status petugas ad hoc di level panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Apakah menggunakan anggota yang sama atau berbeda.
Di satu sisi, kalau menggunakan anggota atau panitia yang sama, maka tak perlu melakukan rekrutmen ulang. Namun, ada potensi beban ganda hingga persoalan administrasi. Sebab, menggunakan sumber pembiayaan yang berbeda. ’’Pemilu bersumber dari APBN, pilkada bersumber dari APBD,’’ papar Hasyim.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyatakan, pihaknya dapat memahami alasan pemerintah untuk memajukan pilkada serentak 2024. Namun, ada beberapa catatan yang menjadi dampak kebijakan itu dan perlu diantisipasi. ’’Misalnya, soal anggaran. Begitu pilkada dimajukan, otomatis anggaran untuk pengawasan harus segera selesai,’’ ucapnya.
Kemudian dari sisi pengamanan, Lolly menyebut harus dipastikan aparat menyanggupi jika beririsan dengan tahapan pemilu. Untuk aspek teknis lainnya, Lolly masih menunggu detail aturan dalam perppu. Sebab, perppu itulah yang menjadi dasar pelaksanaan memajukan pilkada. ’’Kita tunggu. Karena ini masih dalam proses diskusi yang berlanjut,’’ tuturnya.
Sebelumnya, Mendagri resmi mengusulkan pilkada serentak dimajukan. Salah satu pertimbangannya adalah keselarasan pemerintahan. Dengan digelar September, pihaknya berharap semua daerah bisa mendapatkan nama kepala daerah terpilih di akhir tahun. Lalu serentak dilantik pada 1 Januari 2025(*)