Oknum Kakon dan Kepsek Yang Digerebek Polisi di Bulok Jalani Rehab 4 Bulan, Dua Pengedar Sabu Ditahan

Oknum Kakon dan Kepsek Yang Digerebek Polisi di Bulok Jalani Rehab 4 Bulan, Dua Pengedar Sabu Ditahan

--

TANGGAMUS,LAMPUNGNEWSPAPER.COM–Polres Tanggamus melalui Satuan Reserse Narkoba memastikan status hukum sejumlah oknum yang terjaring kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bulok. 

Berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN), oknum Kepala Pekon Sukamara berinisial NA dan oknum  Kepala Sekolah PNS berinisial ADI yang sempat diamankan diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat inap selama empat bulan.

Kasat Narkoba Polres Tanggamus, Agus Heriyanto, menyatakan keputusan rehabilitasi merupakan rekomendasi langsung dari tim asesmen BNN.

“Sesuai hasil asesmen BNN, diputuskan untuk rawat inap selama empat bulan. Itu murni hasil rekomendasi mereka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2).

Ia menjelaskan, para oknum tersebut tidak berstatus residivis sehingga sesuai ketentuan perundang-undangan, penyalahguna narkotika wajib menjalani asesmen guna menentukan tingkat ketergantungan dan langkah penanganan medis.

Dua Tersangka Ditahan

Meski sebagian menjalani rehabilitasi, proses hukum tetap berlanjut terhadap pihak yang diduga sebagai pengedar. Dari 10 orang yang dinyatakan terlibat, dua orang resmi ditahan dan kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Satu di antaranya berinisial Daniel dengan barang bukti sabu mencapai 17 gram,” kata Agus.

Ia menegaskan, terhadap tersangka pengedar tidak diberikan opsi rehabilitasi dan proses hukum akan dilanjutkan hingga persidangan.

Secara keseluruhan, sembilan orang menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, sedangkan dua orang ditahan karena kepemilikan barang bukti dalam jumlah signifikan.

Langkah rehabilitasi tersebut sempat memicu sorotan publik yang menilai para pelaku seolah dibebaskan. Namun, kepolisian menegaskan rehabilitasi rawat inap merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum bagi penyalahguna narkotika.

Penangkapan di Dua Lokasi

Sebelumnya, Kapolres Tanggamus Rahmad Sujatmiko melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Heriyanto menyampaikan, penangkapan dilakukan bertahap pada Minggu, 15 Februari 2026, di dua lokasi berbeda di Pekon Sukamara.

“Total ada 12 orang yang diamankan. Setelah pemeriksaan, 10 orang diduga terlibat, sementara dua lainnya berstatus saksi karena tidak terbukti dan hasil tes urine negatif,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

Sumber: