BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menghimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk netral dan tidak menimbulkan kerusuhan pada kegiatan politik.
Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis bahwa Lampung urutan nomor 10 terkait pelanggaran Netralitas ASN.
"Tadi sudah disampaikan bahwa ASN harus netral dan juga jangan menimbulkan kerusuhan karena bahasa sedikit saja bisa fatal," ujar Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat diwawancarai, Senin (25/9/2023).
BACA JUGA:Lampung Duduki Urutan 10 Terkait Kerawanan Netralitas ASN
Bunda Eva, sapaan akrabnya, mengimbau kepada ASN untuk melakukan yang terbaik sesuai undang-undang yang berlaku.
"Lakukan yang terbaik dan bekerjalah sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.
Kemudian, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda mengatakan, bahwa terkait netralitas ASN, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Walikota Bandar Lampung bahwa akan melakukan deklarasi.
"Iya kita akan deklarasi tinggal tunggu waktu nya. Untuk Netralitas ASN se-kota Bandar Lampung itu sekarang kita sudah berjalan dari kecamatan ke kecamatan," tandasnya. (dka)