Sepak Terjang Siti Choiriana, Mantan Dirut PT POS Indonesia yang Rugikan Negara Sampai Rp 236 Miliar

Sabtu 23-09-2023,20:53 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

 

Barang yang dimaksud yaitu pengadaan perangkat komputer di 3 anak perusahaan PT Telkom Indonesia.

 

Diketahui kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 232 miliar, Siti Choiriana pun dijerat pasal 2 Undang Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3, dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

Tags :
Kategori :

Terkait