PRINGSEWU,LAMPUNGNEWSPAPER--Sebanyak 25 adegan diperagakan tersangka, Alan Safei alias Gareng dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, tepatnya di depan SMK Widya Yahya, Gadingrejo, Pringsewu, pada tanggal 28 Juni 2023 lalu.
Rekonstruksi yang digelar di Mapolres Pringsewu pada Rabu siang (20/9) dengan melibatkan langsung tersangka, Alan Safei alias Gareng.
Selain itu juga diawasi ketat oleh aparat kepolisian dan dihadiri oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, serta kuasa hukum tersangka dari LBH Cahaya Keadilan, Dr. Can Nurul Hidayah.
BACA JUGA:Jangan Percaya Calo Bisa Meloloskan PPPK
Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang bertujuan untuk memahami secara mendalam bagaimana pembunuhan tersebut terjadi.
"Dalam rekonstruksi ini, 25 adegan digambarkan, dan tiga orang saksi turut hadir untuk memberikan bukti mengenai apa yang terjadi pada saat kejadian pembunuhan, " Ucapnya.
Lanjut Kasat Reskrim, bahwa mengenai motif tersangka nekat membunuh korban. karena merasa kesal setelah dilempari batu saat mengendarai sepeda motor dalam perjalanan menuju tempat hiburan organ tunggal di wilayah Kabupaten Pesawaran.
"Tersangka mengakui menganiaya korban dengan menusukkan pisau ke sejumlah tubuh korban. Akibatnya, korban jatuh terkapar dan meninggal di tempat kejadian," ujarnya.
Menurut Kasat Reskrim, Dalam waktu satu minggu, polisi berhasil mengungkap kasus ini, dan tersangka berhasil ditangkap pada Senin (3/7/2023) sore sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Gadingrejo.
BACA JUGA:Larangan Berenang di Pantai Rawan Dipasang
"Dalam proses penyidikan, tersangka dihadapkan dengan beberapa pasal berlapis, termasuk pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian seseorang.Atas perbuatanya itu, tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun," tandasnya. (Mul/Zep)