Satpol PP Bandar Lampung dan Bawaslu Tertibkan APK dan APS Langgar Perda

Rabu 13-09-2023,20:46 WIB
Reporter : Deka Agustina Ramlan
Editor : Heru Djalili

 

Penertiban ini, lanjut Nurizki, tidak melihat dari isi atau judul Plang, Banner, Baliho, bilbord, Sepanduk atau apapun bentuknya itu. Karena  dikembalikan lagi ke Perda 1 tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan ketertiban umum di Kota Bandar Lampung 

 

"Jadi intinya mereka yang melakukan itu tidak sesuai dengan dengan Perda yang  mengganggu keindahan dan kerusakan Kota Bandar Lampung itu kita tertibkan," katanya. (dka)

Tags :
Kategori :

Terkait