Penertiban ini, lanjut Nurizki, tidak melihat dari isi atau judul Plang, Banner, Baliho, bilbord, Sepanduk atau apapun bentuknya itu. Karena dikembalikan lagi ke Perda 1 tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan ketertiban umum di Kota Bandar Lampung
"Jadi intinya mereka yang melakukan itu tidak sesuai dengan dengan Perda yang mengganggu keindahan dan kerusakan Kota Bandar Lampung itu kita tertibkan," katanya. (dka)