BANDAR LAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandar Lampung bersama Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) setempat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar peraturan daerah (Perda).
BACA JUGA:Kementan Datang Atasi Kekeringan Sawah di Palas Pakai Sumur Bor
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda mengatakan, pihaknya bekerjasama dan berkoordinasi dengan Satpol PP terkait penertiban APK dan APS .
"Kita sudah kordinasi dengan Pol-PP terkait dengan itu semua, nanti akan dijadwalkan oleh Kepala Satuan (Kasat) kapan penertiban nya. Dan nanti Kasat Pol-PP Ahmad Nurrizki akan lapor kepada Walikota untuk teknisnya," ujarnya saat diwawancarai, Rabu (13/9/2023).
Terkait pemasangan APK dan APS yang melanggar, Apriliwanda menjelaskan, hal itu sesuai dengan Perda. Dimana ada tempat-tempat yang tidak diperbolehkan seperti Tiang listrik, dan pohon.
"Saat ini kan belum boleh pasang APK dan APS. Nanti kita akan sama-sama dengan Pol-PP untuk penertiban," katanya
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurrizki mengatakan, pihaknya telah melaksanakan penertiban terkait dengan APS dan APK.
"Penertiban ini sudah kita lakukan tiap hari, dan bukan sekedar APK dan APS saja yang ditertibkan tapi semuanya seperti spanduk yang membentang dari jalan kejalan itu kita tertibkan, kita lepas dan copot. Bahkan baliho ataupun pemberitahuan terkait kegiatan APK APS yang kurang memadai seperti mereka pasang dengan kayu dan kayu itu tersebut gak bagus itu pasti kita lepas," jelasnya