Baru Selesai Pakai Sabu, Tiga Pemuda di Kota Metro Dicokok Polisi

Rabu 13-09-2023,20:03 WIB
Reporter : Heru Djalili
Editor : Heru Djalili

METRO, LAMPUNGNEWSPAPER - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Metro menangkap tiga pemuda yang baru selesai mengonsumsi sabu-sabu di sebuah rumah yang terletak di wilayah Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, kota setempat.

 

BACA JUGA:Sebanyak 245 Jemaat Umroh se-Lampung, Berangkat dari Kota Metro

 

Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman mengungkapkan identitas tiga pelaku dan kronologis penangkapannya. Menurut keterangannya, diketahui saat penangkapan, para pelaku masih berada dalam pengaruh pemakaian narkoba.

 

“Pelaku masing-masing berinisial DS (20), IVA (19) dan HA (25). Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan, bahwa ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah yang beralamatkan di Kelurahan Tejosari,” kata Iptu Hendra, Rabu, 13/9/2023.

 

Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kota Metro langsung bergegas menuju lokasi, kemudian menemukan pelaku, serta melakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan sejumlah barang bukti bekas pakai sabu di tempat itu.

 

“Pada Rabu 13 September 2023, sekitar setengah satu malam, petugas menuju ke  lokasi yang disebutkan. Sampai di sana, polisi bertemu dengan tiga pemuda tersebut dan segera melakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar lokasi,” bebernya.

 

“Barang bukti yang kami temukan berupa selembar plastik klip bening berisi sabu, dan 3 pipa kaca atau pirex yang di dalamnya masih berisi endapan sabu-sabu sisa pakai, serta seperangkat alat hisap sabu atau bong,” tukasnya.

 

Saat ini ke tiga pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kota Metro guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau pidana berupa denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.  (Mrc)

Tags :
Kategori :

Terkait