“Dasar pelaksanaannya adalah Undang-undang Dasar tahun 1945, di mana pangan merupakan kebutuhan dasar manusia. Pemenuhannya dijamin oleh Undang-undang 1945, ketahanan pangan nanti adalah kunci utamanya dari kesehatan, aktif, produktif, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
“Saya berharap nanti kita bisa lebih memperjelas lokus-lokus menjadi melalui pemilahan data dengan melakukan sistem monitoring ke tahanan dan kerentanan rawan pangan,” tandasnya. (Mrc)